Sebagai warga NU kita mengetahui banyak aktifitas ritual ibadah seperti tahlil, fida’an, ziarah makam, tawasul, mauludan, nuzulul Qur’an dll, sudah menjadi aktifitas keseharian di kalangan Nahdliyyin. Namun di tengah-tengah masyarakat Nahdliyyin sendiri ternyata masih ada yang tidak mengerti dasar hukumnya, baik dari Al Qur’an atupun AL Hadits yang menjadi landasan dari semua aktifitas ibadah tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kegamangan untuk melaksanakannya sebagai aktifitas ibadah yang benar-benar mendapat legitimasi dari syara’. Dan juga adanya kemungkinan keyakinan kita akan keabsahan aktifitas ibadah tersebut akan goyah karena adanya pihak-pihak tertentu yang menuduh ritual-ritual ibadah kita di atas merupakan bid’ah yang sesat.
Dari permasalahan tersebut, kita dituntut untuk mempelajari dan mengetahui dasar-dasar hukum baik dari Al Qur’an atau Al Hadits yang menjadi landasan ritual-ritual ibadah warga Nahdliyyin agar kita dapat melaksanakan aktifitas ibadah yang telah disebutkan di atas dengan mantap tanpa sedikitpun adanya keraguan.
TAHLIL
A. Devinisi Tahlil
Devinisi bahasa, terma tahlil yang berasal dari gramatika arab berupa shighot masdar dari fi’il madly hallala yang berarti membaca kalimat tayyibah la ilaha illallah.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya di Negara Indonesia khususnya, tahlil dikonotasikan sebagai ritual keagamaan yang memuat susunan literatur ayat-ayat al Qur’an, dzikir,guna mendoakan orang-orang yang telah meninggal dunia. Penyematan rangkaian dzikir dengan istilah tahlil ini sesuai dengan kaidah gramatika arab berupa dzikru al-juz wairodatul kull(menyebutkan sebagian isi dan menghendaki keseluruan)
Tahlil biasanya di baca saat berziarah ke pekuburan, saat kematian seseorang, atau di berbagai even-even keagamaan seperti pengajian, selamatan dll. Kususnya di tanah jawa, pembacaan tahlil ditradisikan oleh komunitas masyarakat dan di Realisasikan pada setiap malam jum’at yang bertempat di rumah-rumah penduduk secara bergiliran.
Tradisi tahlil agaknya telah mengakar kuat dalam lubuk hati masyarakat muslim jawa. Terbukti dalam setiap acara-acara keagamaan. tahlil selalu menjadi konsumsi menu utama dalam berbagai rangkaian even acara. Meski demikian kita perlu mengetahui secara kongkrit problematika tahlil ini. Baik dari sejarah penyusunannya, hukum membacanya, ataupun tendensi pengambilan hukumnya. Mengingat begitu maraknya berbagai komunitas muslim yang berasumsi bahwa tahlil termasuk bid’ah dan perbuatan dosa yang menyebabkan kufur.
B. Sejarah Asal Mula Munculnya Tahlil
Jika kita melihat historis yang telah ada, sebenarnya Tahlil sudah ada pada saat zaman nabi Muhammad SAW, terbukti dengan adanya ungkapan tersebut, hanya saja tidak tersusun rapi sebagaimana saat ini, yang telah dianggap oleh kebanyakan manusia buta sebagai bid’ah dlolalah, terutama oleh golongan non NU. Tahlil yang biasa kita lakukan dengan tujuan untuk mendo’akan orang yang sudah meninggal dunia, sebenarnya bermula dari perjuangan sunan-sunan Walisongo, yang mana pada saat itu adat istiadat orang jawa, ketika ditinggal mati oleh sanak keluarganya dilakukan ritual selama tujuh hari berturut-turut dan hari ke empat puluh setelah kematian, mereka (orang jawa ) mempercayai bahwa ritual ini dapat menebus dosa-dosa mayyit atau paling tidak bisa menambah kebaikan-kebaikannya. Dari latar belakang semacam inilah, maka sunan-sunan WaliSongo tergugah untuk merubah adat istiadat mereka dengan ritual yang Islami, hanya saja oleh beliau-beliau disadari bahwa adat semacam ini tidak mungkin dirubah secara total, karena kalau sampai dirubah secara total maka sudah bisa dipastikan bahwa orang jawa tidak mau mengikuti ajaran Walisongo, bahkan mungkin mereka akan melakukan tindak anarkis yang bisa membahayakn kelangsungan dakwah para Wali di tanah jawa ini, sebab selain mereka sudah sangat percaya dengan adat semacam ini, mayoritas orang jawa pada saat itu adalah abangan (manusia keras kepala dan anti agama). Maka muncullah satu pemikiran hebat dari sunan walisongo untuk memanfaatkan tujuh hari atau lainnya, dari apa saja yang telah mereka adatkan, dengan diisi tahlil bersama, sebagaimana yang telah kita rasakan saat ini kemanfaatannya, jadi jangan sekali-kali mempunyai anggapan bahwa tahlil hanya akal-akalan orang NU tanpa adanya tendensi (pegangan) hukum yang jelas.
C. Hukum Tahlil
Terkait pembacaan hukum tahlil, diperlukan berbagai tinjauan mengenai permasalahan-permasalahan yang terkait di dalamnya. Seperti hukum membaca dzikir, memintakan ampun bagi orang-orang yang telah meninggal dunia dan lain-lain. Berikut akan dibahas satu persatu beberapa tendensi dalil agar mendapat kesimpulan yang akurat dan jelas.
D. Membaca AL Qur’an Dan Dzikir
Membaca al Qur’an sangat di anjurkan agama. Dengan membacanya hati seseorang menjadi tenang, disamping itu al Qur’an merupakan petunjuk bagi umat manusia. Perintah membaca al Qur’an ini tertera dalam firman Allah swt.
“ Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al Kitab (Al Quran) “(QS. Al Ankabut;45)
Bahkan membaca al Qur’an termasuk ibadah terbaik bagi umat Islam, sebagai mana sabda Rosulullah saw.
اَفْضَلُ عِبَادَةِ اُمَّتِي قِرَاءَةُ الْقُرْاَن
Yang paling utama dari ibadah umatku adalah membaca al Qur’an.(HR. Imam baihaqi).
Sama dengan keutamaan al Qur’an pembacaan dzikir juga dikategorikan sebagai ibadah yang sangat di anjurkan oleh agama. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa firman Allah awt. Seperti berikut ini.
" Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang".)QS.al Ahzab:41-42)
“ Ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.”(QS. An Nisa’:103)
Dari berbagai dalil di atas, para ulama’ menyimpulkan bahwa membaca dzikir adalah sunnah, dengan metode dalam kondisi dan situasi apapun. Mengenai bentuk susunan dzikir dalam tahlil seperti yang telah kita kketahui, mu’tamar jam’iyyah thoriqoh di madiun memutuskan bahwa penyusun bacaan tahlil adalah Syeh al Barzanji. Pernyataan ini bertendensi pada sanad tahlil yang diterima beberapa ulama dari Syeh Yasin al Fadany al Makky dengan rangkaian sanad sampai imam al Barzanji.
Susunan dzikir dalam tahlil sebagaimana yang telah kita ketahui tidak mempengaruhi hukum asalnya, yakni sunnah. Begitu pula metode pelaksanaan dzikir, baik sendirian maupun kolektif. Bahkan membaca dzikir bersama-sama bisa memberi pengaruh baik pada hati, dan membuka penghalang kalbu.
Metodologi al Ghozali, dzikir dimetaforkan sebagaimana adzan, maksudnya semakin banyak orang yang mengumandangkannya, semakin menggema pula seruan Allah swt di cakrawala, dan hati manusia yang lupa semakin mudah tergugah. Demikian komentar al Ghozali yang dikutip oleh syeh Ibn ‘Abidin dalam kitab beliau. Terdapat berbagai dalil yang menjelaskan keutamaan dzikir secar kolektif, salah satunya hadis shohih yang diriwayatkan oleh imam Muslim:
لاَيَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّوَجَلَّ اِلاَّحَفَّتْهُمْ اَلْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمْ اَلرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah berkumpul sekelompok orang sambil berzikir kepada Allah kecuali mereka akan dikelilingi para malaikat, Allah swt melimpahkan rahmad kepada mereka, memberikan ketenangan hati dan Allah swt menyebut mereka dihadapan para malaikat yang berada di sisinya” (HR riwayat Muslim).
E. Mendoakan Orang Setelah Meninggal Dunia
Sebagimana keterangan di atas, misi utama membaca tahlil adalah mendoakan orang yang telah meninggal dunia dan memohonkan ampun atas orang-orang yang telah meninggal dunia dan memohonkan ampun atas dosa mereka. Para ulama mencetuskan tradisi tahlil ini bukannya tak berdasar. Banyak tendensi yang mendasari inisiatif mereka, berbagai tendensi dalil yang melandasi pencetusan ritual ini adalah.
Pertama, firman Allah swt.dalam al Qur’an karim
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka(muhajir dan Anshor) mereka bertanya: Ya Alloh, berilah ampunan pada kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami (QS. Surat al Hasyr”10)
Kedua hadis dari sayyidina Usman bin ‘affan ra. Yang artinya “ Dahulu setelah mayyit dikebumikan, Rasulullah berdiri di depan makam dan bersabda
اِسْتَغْفِرُوْلِاَخِيْكُمْ وَسَلُوْ لَهُ بِالتَّثْبِيْتِ فَاِنَهُ اَلاَنَ يُسْاَلُ
“Mintakan ampun bagi saudara sekalian ini, dan berdoalah agar ia di teguhkan (dalam menjawab pertanyaan malaikat) karena saat ini ia sedang ditanya . (HR.Dawud).
Anjuran dan perintah Hadist di atas sekaligus mendasari pendapat para ulama yang menyatakan bahwa pahala dan doa yang dikirim dan dihadiahkan kepada mayat bisa bermanfaat baginya. Sebab tidak mungkin Allah swt dan Rasulnya menganjurkan sesuatu bila tidak ada manfaat didalamnya.
Selain dalil-dalil diatas, terdapat beberapa literal ayat Al Qur’an yang menerangkan bahwa do’a sebenarnya dapat membawa pengaruh positif dan manfaat baik bagi dirinya sendiri atau orang lain.
" Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal."(QS.Muhammad.19)
" Ya Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)".(QS.Ibrohim.41)
Sedang mengenai membaca al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayat, ada beberapa dalil yang mendasari hal ini di antarnya
Sabda rosulullah dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.
اِقْرَؤُوْا يَس عَلَى مَوْتَاكُمْ
“Bacalah surah Yasin kepada orang yang meninggal dunia diantara kalian.(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
وَىَس قَلْبُ الْقُرْانِ لاَيَقْرَؤُهَارَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ تَبَرَكَ وَتَعَالَى وَالدَّارَالاَخِرَتَ اِلاَّغُفِرَ لَهُ وَاقْرَءُوْهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ
Surah Yasin adalah jantung al Quran tidaklah seseorang membacanya karena mengharapkan (keridloan) Allah tabaroka wataala dan negeri akherat, melainkan Allah swt mengampuninya. Dan bacakanlah orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian. (HR. Ahman Bin Hambal)
Menurut Syeh Muhibbuddin at thobari, terma ‘ mautakum’dalam redaksi di atas dioreantasikan pada jasad seseorang yang kondisi ruhnya telah terpisah , lebih lanjut beliau berargumen bahwa mengartikan terma mautakum dengan arti orang yang akan meninggal dunia termasuk komentar yang tidak benar.
Berbeda dengan sayyid Zainal ‘abidin al Alawi al Husaini dalam kitab al ajwibah al-gholiyah fi ‘aqidah firqoh an najiyah. Beliau mengutip komentar para ulama muhaqqiqin yang menyebutkan bahwa hadits di atas bisa di artikan secara global, maksudnya berlaku bagi seseorang yang sedang dalam kondisi sekarat ataupun telah meninggal dunia
Berbagai hadits lainya menunjukkan bahwa menghadiahkan pahala do’a kepada seseorang yang telah meninggal dunia bisa memberi manfaat, di antaranya
“Barang siapa melewati kuburan dan membaca surat al Ikhlas sebelas kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang mati, maka ia akan diberi pahala sesuai jumlah orang yang meninggal.(HR. ad-Daruqutni).
“Sesungguhnya Allah meninggikan derajat seorang hamba yang sholih di surga. Ia bertanya ; wahai Tuhanku, bagaimana aku mendapatkan ini? Allah menjawab: Dengan permohonan ampun dari anakmu untukmu”(HR. Ahmad).
Demikian beberapa tendensi al Qur’an dan Hadits yang menjadi dasar mendoakan atau menghadiahkan pahala ibadah kepada seseoarang yang telah meninggal dunia. Dan masih banyak lagi tendensi dalil lain yang di ambil dari perkataan para ulama sebagai pewaris Rasulullah dan para sahabat.
Imam Abu Hanifah berkomentar:
“Barang siapa mengatakan pahala doa tidak sampai kepada mayyit maka ia telah merusak kesepakatan para ulama”.
Imam ibnu hajar berargumen
“Ulama sepakat mengenai sampainya pahala kepada orang yang telah meninggal dunia. Begitu juga mengenai bacaan al Qur’an , doa, istighfar yang itu semua termasuk kategori shodaqoh.
Imam an Nawawi dalam kitab al Adzkar ikut berkomentar: ulama sepakat bahwa doa yang diperuntukkan pada orang yang wafat akan memberikan manfaat serta akan sampai pahalanya.
Kesimpulannya, bahwa membaca tahlil, mendoakan mayyit atau menghadiahkan pahala amal kebaikan untuk mayyit hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan. Hal ini tidak lain karena pahala pahala yang dihadiahkan bisa sampai dan bermanfaat bagi mayyit.
Mengenai ayat dalam surah Al Baqoroh ayat 286 tidak boleh secara sembarangan mengartikan seperti apa adanya Dhohirun nas, namun karena ada sebuah Hadits yang yang secara tegas menyatakan bahwa manusia sebenarnya bisa mendapatkan amal kebaikan orang lain ketika orang lain meniru jalan kebaikan yang ia tuntunkan, ataupu dapat dosa orang lain ketika ada orang lain melakukan keburukan yang ia ajarkan Hadits tersebut adalah
“Barang siapa membuat jalan yang baik, maka baginya pahala atas apa yang ditempuhnya ditambah pahala orang-orang yang mengerjakannya. Dan barang siapa membuat jalan buruk, maka baginya dosa atas jalan yang ditempuhnya ditambah dosa orang-orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat(HR. Bukhori)
F. Tanggapan atas beberapa dalil
Sebenarnya ada beberapa ayat yang kelihatannya kontradiksi dengan hujjah-hujjah di atas, namun perlu adanya kajian yang mendalam sehingga ayat-ayat yang kelihatannya kontradiksi tersebut menjadi selaras dengan pemahaman pembenaran atas sampainya pahala amal yang dihadiahkan kepada orang yang beriman yang telah meninggal. Biasanya ayat tersebut dipergunakan oleh orang non NU untuk mengkaim ritual NU sebagai tindakan TBC (tahayul, bid’ah dan churofat). Ayat-ayat tersebut adalah.
“ Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”(QS. An Najm ayat 39)
Jika dilihat secara tekstual ayat diatas mengandung arti bahwa manusia hanya memperoleh pahala amal kebaikan yang dilakukannya sendiri. Tidak mungkin mendapatkan balasan amal kebaikan orang lain. Pemahaman ini bertabrakan dengan pemahaman bahwa amal kebaikan bisa bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
Dari sini mari kita menelaah pemaparan syeh Sulaiman bin Umar al Ajily mengenai kisah Ibnu Abbas, seorang sahabat yang sewaktu kecil mendapat doa langsung dari Rasulullah
“Ya Allah !berilah ia (Ibnu Abbas) pengetahuan dalam agama dan berilah ia di pengetahuan tentang ta’wil” (HR. Ahmad)
Beliau menjelaskan, esensi firman Allah swt. Dalam surah An Najm ayat 39 telah direvisi. (di nasech) oleh firman Allah dalam surah At Thur ayat 21 yang menjelaskan bahwa seseorang bisa menerima kebaikan amal perbuatan yang dilakukan orang tua dan para leluhur mereka. Ayat tersebut adalah:
"Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan?"(QS. At Thur ayat 21)
Lebih lanjut beliau menjelaskan korelasi hukum didalam surah An Najm ayat 39 di atas hanya berlaku pada masanya Nabi Musa dan Nabi Ibrahim saja, bukan pada era umat Muhammad saw. Pendapat serupa juga dikomentari oleh sahabat “Ikrimah , bahwa umat Muhammad saw akan mendapatkan manfaat kebaikan amal kebaikan yang dilakukannya sendiri maupun perbuatan orang lain yang dihadiahkan untuknya termasuk anak dan cucu bisa masuk surga lantaran kebaikan yang dilakukan orang tua mereka.
FIDA’AN
Fida’an termasuk istilah jawa yang diadopsi dari bahasa arab berupa kata fida diartikan dengan menebus, tebusan. Dalam fersi jawa khususnya fida’an populer sebagai tradisi keagamaan yang biasanya diisi bacaan dzikir dengan maksud menebus/membebaskan seorang (setelah meninggal dunia ) dari neraka. Biasanya dzikiran dalam even fida’an berupa kalimah toyyibah (la ilaha illallah) sebanyak 70.000 kali atau surah Al Ikhlas sebanyak 100.000 kali. Umumnya ritual keagamaan ini biasa dilaksanakan dirumah duka selama 7 malam pertama sejak kematian. Tendensi dalil terkait dengan ritual ini adalah hadits atsar riwayat syeh Abi Zait al Qurtubi yang dikutib syeh Abu Muhammad Abdullah bin As’ad al Yafi’i
سَمِعْتُ مِنْ بَعْضِ الْاَثَرِاَنَّ مَنْ قَالَ لاالهَ اِلاَّ اللهُ سَبْعِيْنَ اَلْفِ مَرَةٍ كَانَتْ فِدَاءَهُ مِنَ النَّارِ فَعَمِلْتُ عَلَى ذَالِكَ رَجَاءً بَرَكَةِ الْوَعْدِ اَعْمَاَ لاًاِدَّخَرَتْهَا وَعَمِلْتُ مِنْهَا لِاَهْلِى
“Aku mendengar dari salah satu atsar (Hadits sahabat nabi) sesungguhnya barang siapa membaca lailaha illallah sebanyak 70.000 kali maka bacaan tersebut akan menjadi tebusannya dari api neraka.( HR. al Qurtubi)
Sedangkan tendensi dalil terkait dengan ritual fidaan mengenai bacaan surat al ikhlas sebanyak 100.000 kali berupa hadits Rosulullah saw.
مَنْ تَلَى قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدْ مِائَةَ اَلْفِ مَرَّةٍ فَقَدِ اشْتَرَى نَفْسَهُ مِنَ اللهِ وَنَادَى مُنَا دًى مِنْ قَبْلِ اللهِ تَعَالَى في سمَوَا تِهِ وَفيِ اَرْضِهِ اَلاَ انَّ فُلاَنًا عَتِيْقِ اللهِ فَمَن لَهُ قَبْلَهُ تِبا عَةُ فلْيَآْخُذْهَا من اللهِ عزَّ وجلَّ
Barang siapa yang membaca surah al ikhlas 100.000 kali maka ia telah menebus dirinya dari Allah swt kemudian akan menggema seruan dari sisi Allah swt di langit dan di bumi,”Ingatlah sesungguhnya seseorang telah dibebaskan oleh Allah swt dari api neraka.maka barang siapa mempunyai hak atas orang tersebut, maka menuntutkah kepada Allah azza wa jalla.(HR. Al Bazzar dari anas bin Malik)
Meski kesahihan hadits pertama masih dianggap pro kontra lantaran imam al Qurtubi di anggap kurang membidangi ilmu hadits, namun sebagian pendapat menilai bahwa kualitas hadits di atas di anggap benar dan dapat diikuti. Penilaian ini bukannya tak berdasar, sebab hadits di atas juga tertulis dalam kitab al Maqosid al Hasanah fi al Hadits ad Diro’ah ‘ala al Alsinah karya Imam al Hafidh Syamsuddin al Sakhawi.
Salah satu ulama yang mendukung ideology ini adalah Ahmad bin Muhammad al Wayily dan Imam syaikhul Islam at Thanbadawi al Bakri. Didukung pula keterangan yang menyebutkan
من بَلَغَهُ عنِ اللهُ شيءٌ لهُ فِيهِ فَضِيلةٌ فآَخَذَهُ اِيمانًا به ورَجاءَ ثَوَا بهِ اَعْطَاهُ اللهُ عزَّ وَجلَّ ذلِكَ واِنْ لمْ يَكُنْ كذَالكَ
Barang siapa yang datang kepadanya dari Allah suatu amal yang mempunyai keutamaan , kemudian dia mengamalkan dengan mengimaninya dan mengharapkan limpahan pahalannya maka Allah swt akan memberikan apa yang dia harapkan walaupun sebenarnya suatu amal tadi sebenarnya tidak seperti itu. (HR. hasan ibnu Arofah).
Dari penjelasan di atas setidaknya dapat difahami bahwa ritual fida’ yang umumnya digelar masyarakat muslim Indonesia bukan tanpa dasar.
Al ‘Alamah Jamal al Qomath berkomentar mengamalkan hal yang demikian sebenarnya lebih utama, karena tidak bertentangan dengan ushul syariah(dasar agama) argumentasi ini di amini oleh sayyid Muhammad Bin Ahmad Bin Abdul Barry Al Ahdaly
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat difahami bahwa ritual tahlil dan fida’ yang dilaksanakan oleh kalangan Nahdliyyin memiliki dasar dari Al Qur’an dan Al Hadits dan juga bukan merupakan tindakan bid’ah.
G. Tanggapan atas beberapa dalil
Sebenarnya ada beberapa ayat yang kelihatannya kontradiksi dengan hujjah-hujjah di atas, namun perlu adanya kajian yang mendalam sehingga ayat-ayat yang kelihatannya kontradiksi tersebut menjadi selaras dengan pemahaman pembenaran atas sampainya pahala amal yang dihadiahkan kepada orang yang beriman yang telah meninggal. Biasanya ayat tersebut dipergunakan oleh orang non NU untuk mengkaim ritual NU sebagai tindakan TBC (tahayul, bid’ah dan churofat). Ayat-ayat tersebut adalah.
“ Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”(QS. An Najm ayat 39)
Jika dilihat secara tekstual ayat diatas mengandung arti bahwa manusia hanya memperoleh pahala amal kebaikan yang dilakukannya sendiri. Tidak mungkin mendapatkan balasan amal kebaikan orang lain. Pemahaman ini bertabrakan dengan pemahaman bahwa amal kebaikan bisa bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
Dari sini mari kita menelaah pemaparan syeh Sulaiman bin Umar al Ajily mengenai kisah Ibnu Abbas, seorang sahabat yang sewaktu kecil mendapat doa langsung dari Rasulullah
“Ya Allah !berilah ia (Ibnu Abbas) pengetahuan dalam agama dan berilah ia di pengetahuan tentang ta’wil” (HR. Ahmad)
Beliau menjelaskan, esensi firman Allah swt. Dalam surah An Najm ayat 39 telah direvisi. (di nasech) oleh firman Allah dalam surah At Thur ayat 21 yang menjelaskan bahwa seseorang bisa menerima kebaikan amal perbuatan yang dilakukan orang tua dan para leluhur mereka. Ayat tersebut adalah:
"Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya."
Lebih lanjut beliau menjelaskan korelasi hukum didalam surah An Najm ayat 39 di atas hanya berlaku pada masanya Nabi Musa dan Nabi Ibrahim saja, bukan pada era umat Muhammad saw. Pendapat serupa juga dikomentari oleh sahabat “Ikrimah , bahwa umat Muhammad saw akan mendapatkan manfaat kebaikan amal kebaikan yang dilakukannya sendiri maupun perbuatan orang lain yang dihadiahkan untuknya termasuk anak dan cucu bisa masuk surga lantaran kebaikan yang dilakukan orang tua mereka.
Sumber